Konsepsi Kepemilikan dan Pemanfaatan Hak atas Tanah Harta Bersama antara Suami Istri
DOI:
https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.65Abstract
Abstract
Article 9 paragraph (2) of UUPA gives equality for Indonesian men and women, one of them is related to ownership, utilization of HAT whether for men or women who is given the equality in family by the law. However in fact the wife often finds difficulties in the ownership and utilization of the land rights, especially the property and its causing factor, such as the gender inequality of the social and cultural values , which commonly gives more priority to the men than the women (patriarchal ideology); Most of the constitutional regulation still takes the part of one gender, in other words, it does not reflect the gender equality; Moreover the interpretation of religious lessons that are less comprehensive, contextual and holistic, or inclined to be textual and partially understood also very influence the mindset that the ownership, utilization of HAT for women is different from the men.
Keywords: wives’ rights, HAT & Collective Property
Abstrak
Pasal 9 ayat (2) UUPA memberi kedudukan yang sama bagi laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia, salah satunya berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan HAT baik laki-laki maupun perempuan yang diberi kedudukan sama oleh hukum di dalam keluarga. Tetapi di dalam kenyataannya seringkali isteri kesulitan dalam kepemilikan dan pemanfaatan hak atas tanah khususnya harta bersama faktor penyebabnya, diantaranya kesenjangan gender dalam tata nilai sosial budaya masyarakat, umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriarki). Kebanyakan peraturan perundang-undangan yang ada masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender. Selain itu, penafsiran ajaran agama yang kurang komprehensif atau cenderung tekstual dan kurang kontekstual, cenderung dipahami parsial kurang holistic juga sangat berpengaruh terhadap pola pikir bahwa kepemilikan, pemanfaatan HAT perempuan memang berbeda dengan laki-laki.
Kata Kunci: Hak Istri, HAT & Harta Bersama
Downloads
References
Abdun Manan. 2009. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
Abdurrahman. 1984. Beberapa Pemikiran Tentang Penjabaran ketentuan hak Milik atas Tanah Menurut UUPA kedalam Perundang-undangan Agraria Nasional dan Pengaturan tentang Hak Milik Atas Tanah dalam Rangka pelaksanaan Landreform di Indonesia. Bandung: Makalah Seminar.
Adi Sulistyono. 2007. Mengembangkan Paradigma Non Litigasi di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Achmad Muthali’in. 2001. Bias Gender dalam Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
A.Nunuk P. Murniati. 2004. Getar Gender: Perempuan Indonesia dalam Perspektif Agama, Budaya dan Keluarga. Magelang: Indonesia Tera bekerjasama dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation.
Amir Syarifuddin. 1993. Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya.
Aslan Noor. 2006. Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Burhan Bungin. 2009. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
B.F.Sihombing. 2005. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT.Toko Agung Tbk.
Bernad L. Tanya, dkk. 2010. Teori Hukum: Strategi Tertib ManusiaLintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publising.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Bandung: Djambatan.
Dedi Sumardi. 1982. Sumber-Sumber Hukum Positif. Bandung: Alumni.
Donny Danardono. 2006. Teori Hukum Feminis: Menolak Netralitas Hukum, Merayakan Defference dan Anti Esensialisme dalam Perempuan&Hukum:Menuju Hukum Yang berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor.
Eman Rajagukguk. 1995. Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Jakarta: Chandra Pratama.
Esmi Warassih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Suryandaru.
Gunawan Wiradi, Kebijakan Agraria/Pertanahan yang Berorientasi Kerakyatan dan Berkeadilan, Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional Pertanahan, diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogyakarta, Tanggal 25-26 Pebruari 1999
Gunawan Wiradi. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan Yang belum Berakhir. Jakarta : KPA.
Hillary M. Lips. 1988. Sex & Gender: An Introduction, ( Mayfield Publising Company,London, 1993), hal 4) Margeret L. Anderson, Thingking About Women Sociological Perspectives on Sex and Gender. New York : Macmillan Publishing Company.
Hotma Siahaan. 1996. Pembangkangan Terselubung Petani dalam Program tebu Rakyat Intensifikasi Sebagai Upaya Mempertahankan Subsistensi. Surabaya : Disertasi S3 Universitas Airlangga.
Iskandar Ritonga. 2005. Hak-Hak Wanita Dalam Putusan Peradilan Agama, Jakarta : Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama.
Lili Rasjidi. 1988. Filsafat Hukum, Apakah itu?. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Mansour Fakih. 2003. Analisis Gender& Transformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Moh. Ikhsan Saleh & Hamzah Halim. 2009. Politik Hukum Pertanahan: Konsepsi Teoritik Menuju Artikulasi Empirik. Makasar : PUKAP.
M. Tauchid. 1953. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Bagian II. Jakarta : Tjakrawala.
Mochamad Munir. 1997. Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat. Surabaya : Desertasi S3 Universitas Airlangga.
Muhammad Bakri. 2006. Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubungannya Dengan Hak Ulayat Dan Hak Perseorangan Atas Tanah. Surabaya : Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Mufidah. 2010. Bingkai Sosial Gender. Malang : UIN-Maliki Press.
Nader dan Todd. 1978. The Disputing Process Law in Ten Societes. New York : Colombia University Press.
Noer Fauzi. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria. Jakarta : KPA.
Reza Banaker, dan Max Travers. 2005. Theory and Methods in Social Legal Reasearch. Oxford : Hart Publishing.
Ronald Titahelu. 1993. Penetapan Azas-Azas Hukum dalam Pembangunan Tanah Untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat, Suatu Kajian Filsafat dan Teori tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia, Surabaya : Desertasi S3 Universitas Airlangga.
Rosemarie P. Tong. 2009. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction Colorado : Westview Press, a Member of the Perseus Books Group.
Satjipto Rahardjo. 1986. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa.
Sartono Kartodirjo dan Suryo. 1994. Sejarah Perkebunan di Indonesia, Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta : Aditya Media.
Setiono. 2005. Pemahaman terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta : Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sirojudin. 1989. Konflik Hak Milik Atas Tanah Antara Petani dengan Pemerintah Kabupaten di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Malang : Tesis S2 Universitas Brawijaya.
Soerdjono Soekanto. 2001. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soetandyo Wognjosoebroto. 1974. Penelitian Hukum: Sebuah Tipologi dalam Masyarakat Indonesia, Tahun ke-1 Nomor 2,
Sulistiowati Irianto. 2006. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Pluralisme Hukum, dalam Perempuan& Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif dan Keadilan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
---------------------. 2009. Menuju Pembangunan Hukum Pro Keadilan Rakyat dalam Sosiologi Hukum Dalam Perubahan, Antonius Cahyadi& Dony Danardono. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Sulistyowati Irianto & Antonius Cahyadi. 2008. Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana Studi Peradilan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta : Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia.
Koran dan Internet:
Kompas 21 Juni 2006
Jawa Pos, 6 Juni 2007
http://www.Solidaritas Perempuan.org/Surat Keprihatinan Terhadap Rencana Pengesahan RUU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, diakses 03 Februari 2012
Hery Listyawati, Profil Keterlibatan Perempuan Dalam Kepemilikan, Pemanfaatan Dan Pengadministrasian Hak Atas Tanah Harta Bersama Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, I-Iib.ugm.ac.id/jurnal/download.php/data:2941, diakses tanggal 5 Januari 2012, pukul 20.00 Wib.)
Risma Umar, dkk. (Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan Kominitas Solidaritas Perempuan), Surat Keprihatinan Perempuan Terhadap Rencana Pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembanguanan, http://www.Solidaritas Perempuan.org, diakses tanggal 03 Februari 2012.
Zaitunah Subhan, Peningkatan Kesetaraan dan Keadilan Jender, dalam Membangun Good Governance, http://www.yahoo.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.