Tinjauan Akad Muzara’ah Terhadap Kerjasama Bagi Hasil Pengolahan Lahan Pertanian di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten

Authors

  • Indraswari Pramudaning Tyas UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/literasi.v4i2.10935

Keywords:

Akad, Muzara’ah, Bagi Hasil Lahan Pertanian

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang mana dalam mencukupi kebutuhannya tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebagaimana dalam praktiknya bentuk tolong-menolong terjadi pada kerjasama bagi hasil penggarapan lahan pertanian. Dalam Islam bagi hasil penggarapan lahan pertanian disebut dengan muzāra’ah. Muzāra’ah yaitu kerjasama antara pemilik dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama. Tidak ada larangan dalam sistem bagi hasil muzāra’ah ini jika dilakukan secara adil, jujur, transparan, bertanggung jawab, tanpa adanya kecurangan, gharar, ketidak adilan dan unsur penipuan antara keduanya. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana praktik bagi hasil lahan pertanian berdasarkan akad muzāra’ah dan penerapan bagi hasil (nisbah) pada kerjasama pengolahan lahan. Peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif tentang praktik bagi hasil lahan pertanian yang ditinjau berdasarkan akad muzāra’ah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pengolahan lahan pertanian di Desa Tlogorandu ditinjau dari rukunnya sudah terpenuhi dari pihak yang berakad, objek, tujuan serta adanya shighat (ijab qabul). Namun dalam syaratnya, belum terpenuhi karena tidak adanya perjanjian diawal yang menyebutkan jika gagal panen maka pembagiannya seperti apa dan jangka waktu dari perjanjian tersebut yang tidak ditentukan dengan jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ghazaly, A. R. (2012). Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenadamedia Group .

Hasan, M. A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Herdiansyah, H. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Misba Huddin, M. K. (2024). Sistem Bagi Hasil dalam Akad Muzara'ah pada Petani Tembakau di Sumber Malang Situbondo. ILTIZAM : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 138.

Permana, D. (2018). Praktik Muzara'ah di Pandeglang. Muamalatuna : Jurnal Ekonomi Syariah, 44.

Rachmat Sugeng, D. R. (2021). Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA) , 214.

Raco. (2010). Metode Penelitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sabiq, S. (2009). Fiqh al-Sunnah Juz III. Jakarta: PT. Pena PundiAksana.

Sodik, S. S. (2015). Dasar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Suhendi, H. (2013). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syafei, R. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Tarmizi, E. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkat Mulia Insani.

Yoni Nugraha, J. K. (2019). Sistem Pengolahan Lahan Pertanian dalam Perspektif Fiqh Mualah di Kp. Pamipiran Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Mutawasith : Jurnal Hukum Islam , 25.

Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri cetakan ke-4.

Downloads

Published

2024-06-04

Issue

Section

Articles

Citation Check