Peran Yayasan ATMA Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana

Authors

  • O Agustin Damayanti IAIN Surakarta, Indonesia
  • Rizky Rachmawan IAIN Surakarta, Indonesia
  • Wiwin Mariyana IAIN Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/literasi.v1i1.3260

Keywords:

ATMA foundation, children with criminal act, diversion, legal aid.

Abstract

Many criminal acts are committed by children. They mostly do so because of external encouragement, such as family and friends at play. It is not uncommon for them to need legal assistance to defend their rights and interests in the case resolution process. The ATMA Foundation is one of the institutions that handles cases of children as perpetrators of criminal acts. Using a qualitative approach by collecting data through interviews, this study aims to determine the role of the ATMA Foundation in providing legal assistance to child perpetrators of criminal acts.  The results of the study explain that diversion is the main step of the ATMA Foundation so that children's rights are not violated.  The aim is none other than to create a child-friendly legal and judicial system.

References

Afifah, W. & Lessy, G. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). 63-75. https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.358.

Akhdhiat, H. (2011). Psikologi Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia

Alamanda, M., Nugraha, A., Suryahudaya, E. G., & Kenawas, Y. C. (2019). Kesiapan Dan Persepsi Pemuda Perkotaan Di Indonesia Terhadap Bonus Demografi. Jurnal Perkotaan, 11(2), 150–161. https://doi.org/10.25170/perkotaan.v11i2.765.

Aprilianda, N. & Setyorini, E. H. (2015). Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Rechtidee, 10(1), 117-129. https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1142.

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia

Ginting, S. Y., Lubis, A. A., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Sanksi Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 166–173. https://doi.org/10.31289/juncto.v1i2.201.

Handayani, F. (2016). Bantuan Hukum Di Indonesia (1st Ed.). Yogyakarta: Kalimedia.

Harefa, B. (2018). Mediasi Penal Sebagai Bentuk Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berbasis Keadilan Restoratif, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 18–26. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13657.

Husen, M. (2019). Faktor Anak Melakukan Perbuatan Cabul dan Pemerasan dengan Kekerasan (Dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN GNS). Skripsi (Tidak Diterbitkan). Lampung: Universitas Lampung.

Irwan, S., Babo, R. & Suardi. (2016). Mengemis Sebagai Suatu Pekerjaan. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 4(1), 96–104. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.491

Makhrus. (2016). Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 566–586. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2016.502-11

Makhrus. (2018). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: IERPRO Kreasindo

Mashendra. (2017). Efektivitas Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 3(2), 60–78. https://doi.org/10.35326/pencerah.v3i2.282

Melkianus, K. (2020). Wawancara Penelitian.

Monks, F. J., Knoers, A. M. P., & Haditono, S. R. (2011). Psikologi Perkembangan: Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: UGM Press

Papalia, D. E., Olds, S. W., & Feldman, R. D. (2008). Human Development (10th Ed). New York: McGraw-Hill Education (Asia).

Prabowo, D. (2020). Hari Anak Nasional 2020, ICJR Sebut Sistem Peradilan Anak Masih Belum Jadi Prioritas. Retrieved September 05, 2020 from kompas.com website: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/14172231/hari-anak-nasional-2020-icjr-sebut-sistem-peradilan-anak-masih-belum-jadi?page=all.

Pratiwi, A. D. & Triwahyudi, P. (2019). Jaminan Perlindungan yang Berkeadilan bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja. Jurnal Bestuur, 7(2), 66-75. https://dx.doi.org/10.20961/bestuur.v7i2.40407.

Prihatin, D. (2014). Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Rechtens, 3(2), 73–84.

Ridho, M. (2017). Pandangan Islam Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Kelompok Penyandang Disabilitas. Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 23(1), 105–123. http://dx.doi.org/10.22373/albayan.v23i1.657

Rismauli, I. T. (2012). Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sejak Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Idea Hukum, 3(1). 596–608. https://doi.org/10.20884/1.jih.2017.3.1.53

Sampurna, A. W., & Suteki. (2016). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Berbasis Keadilan Restoratif Di Kabupaten Kendal. Jurnal Law Reform, 12(1). 145-167.

Setiawan, D. A. (2017). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 231–242. https://doi.org/0.30996/dih.v0i0.1585

Warikkle, A. P. P. (2019). Perlindungan Khusus Terhadap Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak. Lex Crimen, 8(5), 13–19.

Wibowo, S. E. (2016). Implikasi Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Kelembagaan Dan Regulasi Pelaksana. 13(2), 121–133.

Zebua, M., Rochaeti, N., & Astuti, E. S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–20.

Downloads

Published

2021-01-04

Citation Check