KONSEP KELUARGA SAKINAH MAWADDAH DAN RAHMAH MENURUT KIAI HUSEIN MUHAMMAD

Authors

  • Deny Marita Wijayanti UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Firda Imah Suryani UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/literasi.v3i1.9742

Abstract

Penelitian ini berangkat dari hubungan gender dalam keluarga yang seringkali dipengaruhi oleh realitas budaya lokal di mana kontruks patriarki yang sangat tinggi. Setiap teori mengakui bahwa kontruksi sosial budaya berpengaruh atas peran pembagian yang dimainkan oleh laki-laki (suami) dan perempuan (isteri). Artinya konsep gender sangat berperan dalam menciptakan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga untuk menghindari ketimpangan. Fokus dari penelitian ini adalah pemikiran Kiai Husein Muhammad tentang konsep gender dalam keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan model systematic literatur riview serta pengambilan data secara langsung melalui wawancara dengan Kiai Husain Muhammad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keluarga sakinah yakni pertama; memilih pasangan hidup berdasarkan keiman kepada Tuhan yang Maha Esa. Kedua; rumah tangga harus dilandasi cinta. Ketiga; membagun rumah tangga dengan nilai-nilai kesetaraan . Keempat; membagun rumah tangga yang baik dan dapat menyebarkan manfaat seluas-luasnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif hukum Di Indonesia (Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) dengan Kompilasi Hukum Islam. Yustitiabelen, 5(1), 59–68.

Anwarudin. (2014). Konsep Sakinah Menurut Hakim Perempuan Di Pengadilan Agama Bantul , Yogyakarta. Al-Ahwal, 7(1), 57–68.

Asrizal. (2015). Relevansi Kafaah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Normatif dan Yuridis. 8(1), 63–74.

Dihni, V. A. (2022). Kasus Perceraian di Indonesia Masih Marak, Ini Penyebabnya. Databoks.

Fitriah. (2018). Konsep Pendidikan Perspektif Grnder Menurut KH.Husain Muhammad. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 10–27.

Huda, M., & Thoif. (2016). Konsep keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah prespektif Ulama Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 68–82. http://journal.unipdu.ac.id:8080/index.php/jhki/article/view/610

Hudafi, H. (2020). Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. 06(2), 172–181.

Kholik, A. (2017). Konsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif Quraish Shihab. Inklusif, 2(2), 20–40.

Kholik, A. (2019). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Perspektif Hukum Islam. Masile: Jurnal Studi Ilmu Keislaman, 1(1), 108–126.

Mawardi, M. (2017). Keluarga Sakinah: Konsep & Pola Pembinaan. International Journal Ihya Ulum Al-Din, 18(2), 253. https://doi.org/10.21580/ihya.17.2.1739

Najib, M. A. (2020). Pemikiran Sufi-Feminisme KH . Husein Muhammad Muhammad Ainun Najib Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 08(01), 204–228.

Nuruzzaman. (2005). Kiai Husein Membela Perempuan.

Putri, D. P. K., & Lestari, S. (2015). Pembagian peran dalam rumah tangga pada pasangan suami istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85. http://journals.ums.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1523

Qomariah, D. N. (2019). Persepsi Masyarakat Mengenai Kesetaraan Gender Dalam Keluarga. Jurnal Cendekiawan Ilmiah PLS, 4(2), 52–58.

Rahmat, pupu S. (2009). “Penelitian Kualitatif.” Jurnal Equilibrium, 5(9), 2.

Widiyani, N. (2010). PERAN KH. HUSEIN MUHAMMAD DALAM GERAKAN KESETARAAN JENDER DI INDONESIA SKRIPSI Diajukan kepada Fakultas Adab dan Humaniora Untuk Memenuhi Syarat-Syarat Mencapai.

Zulaiha, E. (2018). Analisa Gender dan Prinsip Prinsip Penafsiran Husein Muhammad pada Ayat-Ayat Relasi Gender. Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al- Qur’an Dan Tafsir, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.15575/al-bayan.v3i1.3125

Published

2024-08-07 — Updated on 2022-12-10

Citation Check