IMPLEMENTASI PROGRAM BEDAH RUMAH STUDI ANALISIS BAZNAS KABUPATEN PASAMAN PADA TAHUN 2017 SAMPAI 2019
DOI:
https://doi.org/10.22515/finalmazawa.v3i2.5959Keywords:
Implementasi; BAZNAS; Renovasi Rumah; Program.Abstract
The problem in this study is how to implement the home renovation program carried out by Baznas in Pasaman Regency and see how effective it is. The purpose of this study is to find out how the home renovation program is implemented and the effectiveness of the home renovation program. The study used qualitative methods, to collect data and information by means of observation and interviews. Processing the data used a qualitative descriptive analysis method, namely explaining the data without using calculations, doing reasoning, analyzing, and responding to actual facts. The results of the research, implementation of the home renovation program, namely Baznas composes, makes programs and budgets for home renovations. Mustahik candidates must complete the requirements made by Baznas. Each mustahik gets Rp. 10,000,000.00, of the funds mustahik must be good at managing the funds given. Baznas did not specify the shape of the house to be built. From 2017 to 2019, there are still nine mustahik recipients of program assistance who have not used the funds provided. The reason mustahik has not dared to build a house with such large funds. Judging from its effectiveness, Baznas has not been effective in carrying out home renovation programs. Program formulation that has not been achieved, also its achievements have not been effective, supervision and control that does not exist, transparency and review are not under control. As a result, it is not known whether mustahik has used the funds given to renovate the house.
Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana implementasi program bedah rumah yang dillakukan Baznas Kabupaten Pasaman dan melihat bagaimana tingkatan efektivitasnya. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana implementasi program bedah rumah yang dilakukan dan sejauh mana keefektivan program bedah rumah.Penelitian menggunakan metode Kualitatif, untuk mengumpulkan data dan informasi dengan cara observasi dan wawancara. Mengolah data digunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu memaparkan data tanpa menggunakan hitungan, melakukan penalaran, analisis, dan tanggapan terhadap fakta sebenarnya. Hasil penelitian, implementasi program bedah rumah yaitu Baznas menyusun, membuat program dan anggaran untuk bedah rumah. Calon mustahik harus melengkapi persyaratan yang dibuat oleh Baznas. Masing-masing mustahik mendapatkan sebesar Rp. 10.000.000,00, dari dana tersebut mustahik harus pandai dalam mengelola dana yang diberikan. Baznas tidak mematokkan bagaimana bentuk rumah yang akan dibangun. Mulai tahun 2017 sampai 2019 mustahik penerima bantuan program, masih ada sembilan mustahik yang belum menggunakan dana yang diberikan. Alasan mustahik belum berani untuk membangun rumah dengan dana sebesar itu. Dilihat dari efektivitasnya Baznas belum efektiv dalam menjalankan program bedah rumah. Perumusan program yang belum tercapai, juga pencapaiannya belum efektiv, pengawasan dan pengendalian yang belum ada, transparansi dan juga peninjauan ulang belum terkendali. Akibatnya tidak diketahui apakah mustahik sudah menggunakan dana yang diberikan untuk merenovasi rumah.
Downloads
References
Afrina, D. (2020). MANAJEMEN ZAKAT DI INDONESIA SEBAGAI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT. EkBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 201. https://doi.org/10.14421/EkBis.2018.2.2.1136
Ajefri, F. (2017). Efektifitas Kepemimpinan dalam Manajemen Berbasis Madrasah. Jurnal Kependidikan Islam, 7(2), 100–119. https://media.neliti.com/media/publications/57118-ID-kepemimpinan-efektif-dalam-manajemen-ber.pdf
Alhidayatillah, N., & Marlisa, I. (2020). Pemberdayaan Pendidikan Melalui Program Pariaman Cerdas Oleh BAZNAS Kota Pariaman. Al-Hikmah Jurnal Dakwah Dan Ilmu Komunikasi, 7, 122–132.
Ishak, R. A., Zakaria, J., & Arifin, M. (2020). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Pengangguran Terhadap Tingkat Kemiskinan di Kota Makassar. PARADOKS : Jurnal Ilmu Ekonomi, 3(2), 41–53. https://doi.org/10.33096/paradoks.v3i2.463
Maani Dt, K. (2009). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayananan Publik. Demokrasi, no 1(VIII), 48.
Pipi Susanti. (2020). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 DALAM PENANGANAN FAKIR MISKIN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN. Esensi Hukum, 2(2), 1–12. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i2.36
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 1–12. https://doi.org/10.1109/ICMENS.2005.96
Safitri, A., & Jumiati, J. (2020). EFEKTIVITAS BADAN USAHA MILIK NAGARI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI NAGARI DI NAGARI KATAPING KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(2), 90–97. https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i2.138
Sasuwuk, C. H., Lengkong, F. D., & Palar, N. A. (2021). Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Blt-Dd) Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Sea Kabupaten Minahasa. Jap, VII(108), 78–89. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/35089/32872
Zainulloh dan Harisah. (2019). Praktik Distribusi Zakat Konsumtif Tradisonal Di Karang Penang Sampang. Jurnal Studi Keislaman, 5(2).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Faisal Efendi, Ibnu Amin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.